Dalam rangka penerapan Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan
Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi, khususnya di lingkungan LLDIKTI
Wilayah IV, maka bagi Perguruan tinggi yang belum memiliki atau belum menyelesaikan seluruh
tahapan pembentukan Tim Satuan Tugas.
Leave A Comment