Kekerasan dan pelecehan seksual di perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta,
merupakan kasus permasalahan gender yang terus bermunculan. Seringkali kasusnya
tidak tertangani dengan baik, atau bahkan tidak terungkap, hanya demi menjaga nama
baik kampus-kampus tersebut. Oleh karena itu, Kemendikbud mempersiapkan
Permen Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. Hal
itu merupakan komitmen yang tinggi dari Kemendikbud – Dikti untuk menciptakan
kondisi kampus yang aman, nyaman, dan sehat, guna mencegah dan mengatasi
pelecehan serta kekerasan seksual di lingkungan kampus. permen tersebut nantinya
akan memberikan kemudahan, kepastian dan pelindungan bagi penyintas untuk bisa
melapor dan bisa terlindungi dengan baik.
Leave A Comment