Latar Belakang

  • Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) mengumumkan International Decade of Women (1975).
  • (18 Desember 1979) adalah lahirnya Konvensi PBB berupa Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Against Women/CEDAW).
  • Ratifikasi Konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap perempuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 1984.

Pusat Studi Wanita Universitas Pasundan (PSW UNPAS) berdiri sejak tahun 2015 yang didesain untuk menanggapi berbagai persoalan gender yang timbul dan mendorong sumber daya intelektual dari berbagai disiplin ilmu untuk mendukung secara ilmiah untuk terciptanya solusi persoalan gender agar kebijakan dan strategi program-program pembangunan menjadi lebih banyak melibatkan gender.

PSW UNPAS merupakan bagian dari masyarakat yang berpartisipasi aktif dalam pembangunan yang berkelanjutan dan dan menyiapkan sumber daya manusia yang berkualitas. PSW UNPAS berupaya untuk menegakkan hak-hak perempuan dan laki-laki atas kesempatan yang sama, pengakuan yang sama, dan penghargaan yang sama di masyarakat dalam proses pembangunan, akses yang sama terhadap pelayanan serta memiliki status sosial dan ekonomi yang simbang (Kesetaraan dan keadilan Gender). Berangkat dari kesadaran itulah, PSW UNPAS mengembangkan dirinya untuk terus menerus melakukan kegiatan.

  1. Pengkajian tentang permasalahan anak dan gender.
  2. Mengembangkan konsep-konsep mengenai hubungan gender.
  3. Memberikan dukungan ilmiah bagi perumusan kebijakan masukan kurikulum yang terkait dengan studi gender.
  4. Melaksanakan pelatihan dan pengembangan untuk studi gender di PSW Universitas lainnya.
  5. Melakukan pemberdayaan masyarakat yang berperspektif gender.

PSW UNPAS menjadi institusi pusat studi multidisiplin ilmu yang unggul, terdepan, bertaraf lokal, nasional, dan internasional yang berorientasi pada perspektif gender. PSW UNPAS senantiasa berupaya meminimalkan dan menghapus ketidakadilan gender yang terjadi di masyarakat baik lingkungan formal maupun nonformal.